Taruhan adalah salah satu bentuk perjudian. Harta yang didapat dengan cara seperti itu adalah harta buruk dan haram. Maka harus dihilangkan dengan diberikan kepada para fakir miskin atau jalan lain dari berbagai bentuk kebaikan. Seseorang tidak dibolehkan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Diharuskan bertaubat kepada Allah Ta’ala dari apa yang didapatkannya.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (سورة المائدة: 90 ،91)
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari -mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91)
Silahkan dilihat soal jawab no. 6476.
Dengan demikian, maka anda dibolehkan memberikannya kepada saudara anda agar dapat dimanfaatkan melunasi hutangnya atau membeli keperluannya jika mereka fakir. Sebagai tambahan silakan lihat soal jawab no. 81952, dan no. 129687.
Jika anda tidak memiliki uang untuk melunasi hutang anda, yang nampak adalah dibolehkan mengambil harta ini yang cukup untuk melunasinya. Ibnu Qayyim rahimahullah telah menjelaskan dengan panjang lebar tentang masalah menyingkirkan harta haram. Dia menyatakan bahwa untuk menyingkirkan harta semacam ini dan untuk kesempurnaan taubatnya adalah dengan mensodaqahkannya. Kalau dia membutuhkan, maka dibolehkan mengambilnya sesuai dengan keperluannya dan sisanya dishadaqahkan. (Silakan lihat, Zadul Ma’ad, 5/778)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
“Kalau wanita pelacur dan pelaku judi bertaubat, sementara mereka dalam kondisi fakir, dibolehkan mempergunakan harta ini sesuai dengan kebutuhannya. Kalau dia mampu untuk berdagang atau bekerja keterampilan seperti meminang dan memintal, maka diberikan modal untuknya.” (Majmu Fatawa, 29/308)
Yang Dipertaruhkan Berupa Harta
Juga tidak bisa dikatakan judi apabila yang dipertaruhkan bukan termasuk harta atau barang berharga. Dan ini banyak jenisnya, bisa uang, tunai atau pun non-tunai, emas, perhiasan, rumah, kendaraan, dan sebagainya sekalipun nilainya tidak besar. Atau yang dipertaruhkan tetap berupa harta, tetapi bukan dalam bentuk judi, melainkan sayembara, maka hal ini dibolehkan.
Sayembara di zaman milineal seperti sekarang ini yang paling lumrah adalah sayembara target penjualan. Ilustrasinya begini, sebuah perusahaan otomotif membuat target minimal penjualan yang harus dicapai oleh semua para sales representatif nya dengan iming-iming bonus.
Siapa pun yang bisa mencapai target minimal penjualan maka dia akan mendapatkan bonus yang di janjikan atau ‘dipertaruhkan’, dan apabila melebihi target minimal, maka bonus yang akan diterimanya pun akan semakin besar.
Berlomba-lomba lah para sales tadi untuk bisa mencapai target penjualan yang ditentukan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, paling tidak mencapai target minimal.
Nah, pertaruhan yang seperti ini dihalalkan sekalipun lagi-lagi yang diperebutkan adalah harta dengan nominal tertentu. Namun, karena ini sayembara yang dalam istila arabnya disebut ju’alah dan hukum halal, maka sah-sah saja para sales tadi berlomba-lomba untuk mendapatkan bonus yang dipertaruhkan.
Lalu kalo bukan harta apa? Memang bisa? Ada?
Jawabannya, ya macam-macam, bisa dan ada.
Sebagai contoh, yang dipertaruhkan bukan harta melainkan berupa kesempatan, hak atau sejenisnya. Artinya siapa yang menang dalam lomba atau undian, dia lah yang akan mendapatkan suatu kesempatan atau hak.
Nah, diantara judi atau mengundi yang halal adalah undi-mengundi yang pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW, misalnya adalah mengundi siapa yang berhak untuk mengumandangkan adzan dan untuk mendapatkan barisan di saf terdepan dalam sholat. :عٰنْ أبي هُريْ رةٰ: أنَّ رسُولٰ الَّلِّ صٰلى اللهُ عٰليْهِ وٰسٰلمٰ قالٰ
«لوْ يٰ عْلمُ الناسُ مٰا فِ الن دٰاءِ وٰالصَّ فِ الۡوَِّل، ثَُّ لْٰ يَِٰدُوا إلََّّ أنْ يسْتهِمُوا عٰليْهِ لَّسْت هٰمُ وا
“Dari Abi Hurairah, Rasulullah SAW bersabda : Jikalau seandainya orang-orang tahu (betapa besarnya) keutamaan mengumandangkan adzan dan (berdiri)di saf pertama, kemudian mereka tidak bisa mendapatkannya kecuali dengan cara mengundi, pastilah mereka akan mengundinya. (HR. al-Bukhari)
Begitu juga mengundinya Nasbi Muhammad SAW terhadapa para istrinya, siapa diantara mereka yang berhak untuk ikut pergi atau safar bersamanya.
عٰنْ عٰائشٰةٰ رضِيٰ الَّلُّ عٰنْ هٰا، قالتْ : كٰانٰ رسُولُ الَّلِّ صٰلى اللهُ عٰليْهِ وٰسٰلمٰ إذٰا أرادٰ سٰفٰرا أقْ رعٰ بيّْٰ نسٰائهِ، فأي تُ هُنَّ خٰرجٰ سٰهْمُهٰا خٰرجٰ بِِا مٰعٰهُ
“Dari Aisyah r.a. dia berkata, bahwa Nabi Muhammad SAW apabila beliau hendak bepergian jauh, beliau senantiasa membuat undian diantara para istrinya, siapa yang keluar namanya dalam undian itu, maka dia akan pergi bersamanya. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Nah, itulah bentuk-bentuk undian tetapi bukan judi, karena memang tidak ada unsur perjudian sama sekali di dalamnya, dalam hal ini yaitu menggunakan uang sebagai taruhan. Karena yang menjadi taruhannya adalah mendapatkan kesempatan atau hak.
Ada Penentuan Menang-Kalah
Penentuan menang-kalah di sini juga menjadi salah satu kriteria judi. Adapun bentuk permainan, lomba, atau undian yang digunakan bisa beragam. Ada yang mensyaratkan bahwa setiap yang bertaruh ikut terlibat dalam sebuah permainan untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah, ada yang tidak.
Bisa berupa lomba adu tenaga, kecerdasan, kreatifitas, dan masih banyak lagi. Intinya yang penting ada kegiatan atau aktifitas sebagi penentu siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Judi pertandingan sepak bola misalkan, bisa jadi setiap yang bertaruh terlibat dalam pertandingannya. Dengan cara membentuk tim sepak bola yang terdiri dari belasan orang, kemudian melakukan beberapa pertandingan dengan tim lainnya untuk sampai ke final, dan di pertandingan final lah ditentukan siapa pemenang dan siapa yang kalah.
Atau bisa juga tidak terlibat, karena memang tidak ikut mendaftar dan membuat tim sepak bola, judi yang dilakukan hanya bertaruh menjagokan tim mana yang menang di akhir turnamen, atau tim siapa yang menang ketika misalkan tim A vs tim B.
Lagi-lagi sebenarnya intinya adalah untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Bentuknya apa dan bagaiman bukan menjadi patokan. Karena kalau tidak ada sistem penentuan menang-kalah, dimana misalkan semua peserta berhak mendapatkan harta yang dipertaruhkan, maka tidak bisa disebut judi.
Pemenang Mendapatkan Harta Taruhan
Yang terakhir dan yang paling diharapkan dan dinanti-nanti oleh mereka-mereka yang bertaruh adalah yang menang berhak mendapatkan harta taruhan atau harta yang kalah.
Terlebih kalau harta atau hadiah taruhan nilainya sangat besar, maka segala daya-upaya pasti dikerahkan oleh semua yang bertaruh untuk bisa mendapatkannya.
Pada sisi inilah salah satu sebab mengapa judi diharamkan, karena memakan harta pihak lain dengan cara yang diharamkan.
Lho, tapi kan mereka yang bertaruh setuju kalau mereka kalah ya konsekuensinya mereka akan kehilangan hartanya? Harusnya halal, kenapa diharamkan? Mungkin akan timbul pertanyaan seperti itu.
Sekilas sih memang terlihat setuju dan alasan ini bisa dibenarkan karena saling meridhoi. Tapi ternyata semua itu hanya karangan belaka, karena siapa pun orang yang bertaruh, pada hakikatnya dia tidak akan pernah mau kehilangan hartanya, yang diinginkan adalah menang dan harta lawannya menjadi miliknya.
Sumber: Luky Nugroho, Judi Terselubung, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018.
HUKUM JUDI SABUNG AYAM MENURUT ISLAM bertujuan untuk menganalisis potensi pasar, aspek teknis, dan finansial dalam pengembangan produksi yoghurt. HUKUM JUDI SABUNG AYAM MENURUT ISLAM Penelitian ini mencakup evaluasi sumber daya yang tersedia, biaya produksi, serta strategi pemasaran yang dapat diterapkan.
Publik digegerkan dengan temuan mayat bos jasa pengiriman JnT di kantornya yang ada di Jalan Tanah Sereal Raya, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023). Menurut hasil penyelidikan, korban berinisial ALG (26) ini tewas bunuh diri karena terlilit utang judi online.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menyebutdari keterangan keluarga dan juga saksi-saksi, korban diduga stres karena tengah terjerat dalam masalah utang-piutang dan juga tengah dililit permasalahan keluarga. Adapun utang-piutang yang menimpa bos J&T tersebut dikarenakan kalah dari judi online.
Dijelaskan bahwa mulanya korban tiba di kantornya pada pukul 16.00 WIB. Kala itu, karyawan ALG tengah bekerja.
Lalu, datang sang istri yang menanyakan keberadaan suaminya tersebut. Karyawan pun menyebut bahwa bosnya tengah pergi ke belakang.
Baca Juga: Bos J&T Meninggal Bunuh Diri Karena Kecanduan Judi Online, Kenapa Sih Judi Bikin Nagih dan Susah Berhenti?
Istrinya pun lantas bergegas pergi ke belakang, ia mengecek ke bagian kamar mandi tetapi ALG tidak bisa ditemukan. Istri ALG kemudian mengajak beberapa karyawan untuk mencari suaminya ke lantai tiga.
Pada saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia karena gantung diri dengan menggunakan tali tambang kecil berwarna putih.
Jenazah korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk dilakukan otopsi.
Lantas, seperti apakah cara berhenti judi online dan melunasi utang? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Perlu diketahui bahwa kecanduan judi dalam bentuk apapun memiliki dampak buruk baik dari segi finansial, fisik, emosional hingga sosial. Melepaskan diri dari jeratan candu judi tentu saja tidak bisa instan.
Baca Juga: Drama Korea Bikin Kecanduan? Simak 4 Tips untuk Mengatasinya
Kalah-menang dalam perjudian yang sudah dianggap biasa saja bisa jadi merupakan tanda-tanda kecanduan. Para pelakunya akan terus bertaruh untuk mencari kemenangan yang mereka harapkan.
Dinukil dari Hellosehat.com, kecanduan judi termasuk bagian dari gangguan mental yang masuk dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder, Fifth Edition atau disingkat DSM-5.
Gangguan tersebut tak hanya berdampak buruk untuk pelaku. Beberapa dampak dari kecanduan judi lainnya yakni kebangkrutan, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pengabaian anak, penyitaan rumah, sampai dengan bunuh diri juga terkait dengan kecanduan judi.
Berikut ini sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk melepaskan diri dari kecanduan judi:
1. Akui secara jujur bahwa Anda tengah terjebak dalam kecanduan judi
2. Renungkan bagaimana jika hidup berubah total setelah perjudian
3. Temukan alasan dibalik awal mula perilaku judi tersebut dimulai
4. Terus terang pada orang yang dipercaya
5. Blokir seluruh akses perjudian
6. Lepaskan kendali atas keuangan
7. Cari kesibukan lain yang lebih bermanfaat dan sehat
8. Cari bantuan profesional
9. Minum obat-obatan tertentu yang disarankan ahli jika diperlukan, seperti jenis obat antidepresan untuk mengobati gejala depresi sedang sampai dengan berat pada orang yang kecanduan judi.
Adapun untuk orang-orang yang kecanduan berjudi dan mulai merasa ingin enyah dari lilitan tersebut, bisa segera melunasi hutang-hutang yang menjerat. Beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melunasi hutang antara lain yaitu:
1. Mulai dari utang dengan bunga yang paling besar
2. Mulai dari utang yang paling kecil
3. Evaluasi total pengeluaran dan penghasilan
4. Cicil lebih dari minimum pembayaran
5. Bayar lebih dari satu kali sebulan
6. Lakukan konsolidasi utang
7. Negosiasi ulang dengan kreditur
8. Konsultasi dengan credit counselor
9. Cari sumber penghasilan tambahan
10. Buat rencana pengeluaran
11. Buat debt management plan
12. Berhemat pada saat belanja kebutuhan sehari-hari.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Ada Pihak Yang Bertaruh
Namanya juga judi, elemen utama yang pasti ada ya para penjudi, orang atau pihak yang bertaruh, dua atau lebih yang kesemuanya terlibat dalam pertaruhan dan permainan yang menentukan menang-kalah.
Kalau hanya ada satu pihak atau beberapa pihak yang bertaruh, maka bukan judi namanya. Karena tidak bisa dikatakan judi kecuali semua pihak yang terlibat ikut bertaruh.
Contoh, judi tebak skor, biasanya judi-judi semacam ini menemukan momentnya pada saat ada event turnamen sepak bola besar, biasanya ketika piala dunia. Para pesertanya umumnya para anak muda atau remaja, entah pelajar sekolah, SMP/SMA, mahasiswa, atau remaja-remaja kampung.
Mereka diharuskan menebak skor suatu pertandingan, sebut lah Brazil vs Argentina, setiap orang dimintai uang taruhan yang sama nominalnya, katakan 10K, siapa yang sesuai tebakan skor dengan hasil pertandingan, maka dia lah yang berhak mendapatkan semua uang taruhan.
Kalau yang ikut 10 orang, tinggal dikalikan saja. Semakin banyak yang ikut, semakin besar pula uang taruhan yang bisa didapat. Namun kalo ada satu saja yang ikut tetapi tidak turut serta bertaruh, kemudian siapa pun yang menang alias tebakannya sesuai maka uang yang terkumpul diberikan ke satu pihak tadi, maka ini bukan taruhan namanya.